Pembajakan perangkat lunak (software) dan CD (Compact Disk)
musik secara ilegal dapat digandakan dengan mudah dan cepat dengan menggunakan
media computer. Program-program yang dijual dalam bentuk CD sangat mudah untuk
digandakan dan dijul kembali secara tidak sah. Tindakan program pembajakan
program computer sangat marak didunia.
Indonesia merupakan Negara dengan salah satu kasus
pembajakan tertinggi di dunia. Untuk, itulah pemerintah memberikan hak khusus
kepada penemu atas hasil penemuannya berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat
lunak (software). Paten adalah hak khusus yang diberikan kepada Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu
memakai sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk memakainya.
Tahun 1999 merupakan tahun dimana banyak yang mengajukan
permintaan paten yaitu 438 permintaan paten. PT. Telekomunikasi Indonesia
merupakan lembaga yang aktif untuk menciptakan produk yang berhubungan dengan
teknologi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas program computer tersebut
telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
sumber:http://nadiasyawalia.blogspot.com/2012/03/dampak-negatif-dari-tik-pelanggaran-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar