Jenis Pelanggaran Hak cipta
Jenis-Jenis Pelanggaran Terhadap Program komputer Close Source
Dilihat
dari nilai ekonomisnya, ciptaan dapat dibagi menjadi dua. Pertama,
ciptaan yang tidak dapat digandakan, artinya penggandaan menurunkan
nilai jual dari produk tersebut misalnya lukisan dan patung. Kedua,
ciptaan yang dapat digandakan, artinya gandaan tidak menurunkan nilai
jual dari produk tersebut misalnya lagu, karya sastra dan progam
komputer. Sehingga untuk pembeli produk yang dapat digandakan hanya
mempunyai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan saja, sedang Hak Cipta
tetap berada pada penciptanya. Pelanggaran Hak Cipta secara umum
terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin (lisensi)
dari pemilik Hak Cipta atau apabila bagian yang pokok dari suatu karya
cipta digunakan tanpa izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta.
Untuk
pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan
perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada
juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki
Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap
salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari
Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC
kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang
bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan
antara kedua program komputer.
Jadi tidak terdapat batasan (seberapa
persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak
Cipta orang lain. UUHC memberikan perlindungan secara kualitatif yang
lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru
sebingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau
menjadi ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka
dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Terjadinya jual beli program
komputer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga pembeli
bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh
pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak
lisensi untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi dalam
End User License yang telah ditetapkan sebelumnyaoleh pembuat program
komputer.
Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan
Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
Dilarang
memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya
pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
Dilarang
meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan
apapun. Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program
komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang
dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan
menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut,
dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak
Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada
Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer
tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software
Pemuatan
ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal
komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install
satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
Softlifting:
Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti
ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software
Downloading
Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum
copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide
misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika
proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk
mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan
monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan. Pada era tahun 1980
sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan
masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang
membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini
menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka
setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap
memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan
pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan
proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC
terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang
dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
Ketentuan
satu mesin satu lisensi dan tidak ada fungsi sosial dari karya cipta
program misalnya, telah membuat pengguna mengambil jalan pintas untuk
menggunakan program bajakan, sedangkan disisi lain penyalinan terhadap
program komputer mudah dilakukan. Banyaknya batasan tersebut dapat
menggambarkan bahwa ada perlakuan khusus bagi karya cipta program
komputer bila dibandingkan dengan karya cipta yang lain, yang
membolehkan perbanyakan suatu karya jika dipakai untuk kepentingan
sendiri, pendidikan, dan tidak dikomersilkan. Keistimewaan itu bisa
dikarenakan beberapa tahun yang lalu para pengguna belum mempunyai
alternatif pilihan program atau dengan kata lain belum ada persaingan
didunia perangkat lunak untuk merebut pasar seperti yang telah terjadi
dalam dunia hardware atau perangkat keras komputer.
Dengan
begitu perusahaan penyedia jasa program komputer yang selama ini
memegang pasar di dunia dapat menerapkan lisensi yang sebenarnya tidak
memberikan kedudukan yang sama-sama menguntungkan antara pemberi lisensi
dan penerima lisensi. Apabila isi lisensi atau jenis lisensi yang
diterapkan untuk program-program Close Source lebih ringan atau longgar
karena ada persaingan antar vendor yang bebas memilih lisensi, otomatis
hanya sedikit perbuatan yang kemudian dapat dikatakan sebagai
pelanggaran. Disamping itu, pengguna mendapatkan hak-haknya sebanding
dengan kewajibannya sebagai penerima lisensi. Banyaknya program-program
Close Source dengan model lisensi yang berbeda akan memberikan
alternatif pilihan kepada pengguna. Dengan demikian perbuatan yang
termasuk sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta program komputer
dapat berkurang sesuai dengan jenis program dan lisensi yang dipilihnya.