Kamis, 10 Oktober 2013

FIELD TRIP and RETREAT SMA KALAM KUDUS

hellow mellow guyss , udh lama nggak ngepost blog (karena emg bukan penggila blog ) , aku buat blog kalo cuma disuruh sama guru tik ajaa hahaha :D  . BTW aku mau cerita nih , dibaca yaww.....


1. SMA KK goes to museum RUDANA

   pada tanggal 19 september 2013 , tepatnya hari kamis . kami keluarga besar SMA KK fieldtrip ke museum rudana di Ubud . tempatnya luas dan besar . didalamnya ada berbagai lukisan yg gak kalah keren sama lukisan lukisan luar negri hehehe , semua lukisanya dibuat sama orang bali asli . ada lukisan yg kecil sampe lukisan yg besar pun ada , lukisan disana menceritakan tentang kehidupan di bali , tentang penari bali , dan lain lain. aku sampai terkagum kagum ngeliat lukisannya , karena para pelukis memerhatikan sampai ke bagian kecil yg terdapat di lukisannya . disana kita di kasih pengarahan terlebih dahulu , ada satu syarat yg gaboleh kita lakukan di dalam museum itu , seperti kita gak boleh berfoto didalam museum itu . nggak tau alasan kenapa , tapi kita tetep ngikutin peraturan yg ada
               ini tampilan luar museum rudana guys . aku gak bisa ngasih tampilan dalamnya soalnya kita gak boleh foto foto didalam .
ini foto kami waktu lagi di kasih pengarahan sama bapak penasihat di museum rudana .
nahh ini foto pas kita udh mau pulang ke hotel guys , kita sangat bersyukur bisa datang ke museum ini , karena kita bisa tau bahwa seniman indonesia nggak kalah jago sama seniman luar negri . 


2. SMA KK stayed in SULLY RESORT AND SPA 

setelah pulang dari museum rudana kami merasa lelah , rasanya mau cepet cepet ke hotel abis itu tidur , tapi ternyata kita masih punya kegiatan lainnya . jadi kesempatan untuk tidur pun nggak bisa . sesampainya di hotel kami langsung berganti pakaian dengan pakaian adat bali , karena kita ingin memperkenalkan budaya bali ini dengan teman teman dari australia , oh iyaa kita retreat bareng anak anak dari SCC  . mereka dari Australia tepatnya di Tazmania . setelah berganti pakaian kami mementaskan tarian puspanjali dan janger , yang dibawakan oleh kelas 10 (tari janger ) kelas 11&12 (tari puspanjali ) termasuk aku loh yang nari bali hehehe :p . stelah mementaskan 2 tarian tadi , kami ada ibadah , setelah ibadah kami langsung bergegas ke kolam renang , tetapi yg berenang cuma anak laki laki nya aja . malamnya kami nonton film tentang kerohanian yaitu 'letters to god' , padahal kami sudah terkantuk kantuk tetapi tetap harus nntn film nya huaahh (sambil nguap) . keesokanya kami ada senam skj , stelah itu mandi , dan langsung bermain game bersama  anak SCC . dan setelah makan siang kami langsung pulang dan berpisah dengan anak SCC (huhuhuhu good bye scc , see you soon) . nahh sekarang aku mau ngasih liat beberapa foto kegiatan kita di hotel .
ini foto anak kelas 10 lagi tari janger , keren kann ....
ini anak anak dari scc , mereka baik baik 



 

 

Kamis, 25 Juli 2013

sekilas tentang si LAN dan si WAN :p

pengertian LAN ( local area network )

LAN ( local area network ) adalah jariangan komputer yang hanya mencangkup wilayah kecil , seperti jaringan komputer kampus , sekolah , rumah , gedung , & kantor. tempat yang menyediakan koneksi LAN dengan Wi-fi disebut hotspot 
    LAN mempunyai karateristik sebagai berikut :
  1.  mempunyai data yang lebih tinggi 
  2. meliputi wilayah yang lebih sempit
  3.  Tidak membutuhkan jalur telekomunikasi yang disewa dari operator telekomunikasi\
 pengertian WAN (wide area network)

WAN ( wide area network) adalah jaringan komputer yang mecangkup wilayah yg lebih besar .contohnya jaringan komputer wilayah , bahkan negara .Jaringan WAN (Wide Area Network) adalah kumpulan dari LAN dan/atau Workgroup yang dihubungkan dengan menggunakan alat komunikasi modem dan jaringan Internet, dari/ke kantor pusat dan kantor cabang, maupun antar kantor cabang.

gambar LAN (local area network) 



gambar WAN (wide area network)

Kamis, 01 November 2012

4.penerapan aturan aturan hak cipta yang berkaitan sengan tik

alam situasi tertentu, ss. 27(2)(l) of the Act permits the copying or modification of computer software by people other than the copyright holder. 27 (2) (l) dari Undang-undang izin penyalinan atau modifikasi perangkat lunak komputer oleh orang-orang lain daripada pemegang hak cipta. A person who owns an authorized copy of a computer program is entitled to make a single reproduction of the copy by adapting, modifying or converting the computer program or by translating it into another computer language. Seseorang yang memiliki salinan resmi program komputer berhak untuk membuat satu salinan reproduksi dengan mengadaptasi, memodifikasi atau mengubah program komputer atau dengan menerjemahkannya ke dalam bahasa komputer lain. The right to make these copies is available only if the following conditions are met: Hak untuk membuat salinan ini hanya tersedia jika kondisi berikut ini terpenuhi:
1) the reproduction is essentially for the compatibility of the computer program with a particular computer; 1) reproduksi pada dasarnya untuk kompatibilitas program komputer dengan komputer tertentu;
2) the reproduction is solely for that person's own use; and 2) reproduksi adalah orang itu semata-mata untuk digunakan sendiri dan
3) the reproduction is immediately destroyed when the person ceases to be the owner of the copy of the computer program. 3) reproduksi segera hancur ketika orang tidak lagi menjadi pemilik salinan program komputer.
The making of a single reproduction of a copy of a computer program for backup purposes is permitted if only the third condition above is met (see ss. 27(2)(m)): Pembuatan reproduksi satu salinan cadangan program komputer untuk keperluan hanya diperbolehkan jika kondisi ketiga di atas terpenuhi (lihat ss. 27 (2) (m)):
"the making by a person who owns a copy of a computer program, which copy is authorized by the owner of the copyright, of a single reproduction for backup purposes of the copy or of a reproduction referred to in paragraph (l) if the person proves that the reproduction is destroyed forthwith when the person ceases to be the owner of the copy of the computer program;" "pembuatan oleh orang yang memiliki salinan dari sebuah program komputer, yang salinannya diizinkan oleh pemilik hak cipta, reproduksi tunggal untuk keperluan cadangan salinan atau reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) jika orang membuktikan bahwa reproduksi segera hancur ketika orang tidak lagi menjadi pemilik salinan program komputer; "
The Copyright Act does not define what is meant by "the person's own use". Undang-Undang Hak Cipta tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "orang itu sendiri menggunakan". It is not clear from the context whether the use is restricted to the execution of the program or whether the use referred to may have a broader meaning. Tidak jelas dari konteks apakah penggunaan terbatas pada pelaksanaan program atau apakah penggunaan dimaksud mungkin memiliki arti lebih luas. For example, to reverse engineer a program is to "use" it but it does not appear that such a use is intended to be permitted under the Act . Misalnya, untuk melakukan reverse engineering sebuah program adalah untuk "menggunakan" itu tapi tidak muncul seperti itu dimaksudkan untuk penggunaan diizinkan di bawah undang-undang.

sumber :lupa 
 

3.Jenis pelanggaran hak cipta

Jenis Pelanggaran Hak cipta
Jenis-Jenis Pelanggaran Terhadap Program komputer Close Source

Dilihat dari nilai ekonomisnya, ciptaan dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ciptaan yang tidak dapat digandakan, artinya penggandaan menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lukisan dan patung. Kedua, ciptaan yang dapat digandakan, artinya gandaan tidak menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lagu, karya sastra dan progam komputer. Sehingga untuk pembeli produk yang dapat digandakan hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan saja, sedang Hak Cipta tetap berada pada penciptanya. Pelanggaran Hak Cipta secara umum terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin (lisensi) dari pemilik Hak Cipta atau apabila bagian yang pokok dari suatu karya cipta digunakan tanpa izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. UUHC memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sebingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Terjadinya jual beli program komputer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga pembeli bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak lisensi untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi dalam End User License yang telah ditetapkan sebelumnyaoleh pembuat program komputer.
Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan
Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun. Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software
Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software
Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan. Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
Ketentuan satu mesin satu lisensi dan tidak ada fungsi sosial dari karya cipta program misalnya, telah membuat pengguna mengambil jalan pintas untuk menggunakan program bajakan, sedangkan disisi lain penyalinan terhadap program komputer mudah dilakukan. Banyaknya batasan tersebut dapat menggambarkan bahwa ada perlakuan khusus bagi karya cipta program komputer bila dibandingkan dengan karya cipta yang lain, yang membolehkan perbanyakan suatu karya jika dipakai untuk kepentingan sendiri, pendidikan, dan tidak dikomersilkan. Keistimewaan itu bisa dikarenakan beberapa tahun yang lalu para pengguna belum mempunyai alternatif pilihan program atau dengan kata lain belum ada persaingan didunia perangkat lunak untuk merebut pasar seperti yang telah terjadi dalam dunia hardware atau perangkat keras komputer.
Dengan begitu perusahaan penyedia jasa program komputer yang selama ini memegang pasar di dunia dapat menerapkan lisensi yang sebenarnya tidak memberikan kedudukan yang sama-sama menguntungkan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Apabila isi lisensi atau jenis lisensi yang diterapkan untuk program-program Close Source lebih ringan atau longgar karena ada persaingan antar vendor yang bebas memilih lisensi, otomatis hanya sedikit perbuatan yang kemudian dapat dikatakan sebagai pelanggaran. Disamping itu, pengguna mendapatkan hak-haknya sebanding dengan kewajibannya sebagai penerima lisensi. Banyaknya program-program Close Source dengan model lisensi yang berbeda akan memberikan alternatif pilihan kepada pengguna. Dengan demikian perbuatan yang termasuk sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta program komputer dapat berkurang sesuai dengan jenis program dan lisensi yang dipilihnya.

2.dampak pelanggaran hak cipta

Pembajakan perangkat lunak (software) dan CD (Compact Disk) musik secara ilegal dapat digandakan dengan mudah dan cepat dengan menggunakan media computer. Program-program yang dijual dalam bentuk CD sangat mudah untuk digandakan dan dijul kembali secara tidak sah. Tindakan program pembajakan program computer sangat marak didunia. 
Indonesia merupakan Negara dengan salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia. Untuk, itulah pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu atas hasil penemuannya berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak (software). Paten adalah hak khusus yang diberikan kepada Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu memakai sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memakainya.
Tahun 1999 merupakan tahun dimana banyak yang mengajukan permintaan paten yaitu 438 permintaan paten. PT. Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga yang aktif untuk menciptakan produk yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas program computer tersebut telah didaftarkan pada Direktorat  Jenderal  Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
 
sumber:http://nadiasyawalia.blogspot.com/2012/03/dampak-negatif-dari-tik-pelanggaran-hak.html

1.aturan hak cipta teknologi informasi

1.aturan hak cipta teknologi informasi
    Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28

(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.